Izin Operasional PT AbuRahmi Disorot LSM PMP, Pemerintah PALI Didesak Memperketat Pengawasan

Izin Operasional PT AbuRahmi Disorot LSM PMP, Pemerintah PALI Didesak Memperketat Pengawasan

PALI, SUMSEL - Keberadaan pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT AbuRahmi yang berlokasi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mendadak menjadi sorotan publik. Sorotan ini mengemuka setelah beredarnya dokumentasi berupa foto bersama kegiatan perusahaan yang dinilai memicu pertanyaan terkait keabsahan izin operasionalnya.
Ketua Umum LSM Peduli Masyarakat PALI (PMP), Saparudin, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri secara mendalam kelengkapan legalitas pabrik tersebut. Fokus penelusuran mencakup Izin Operasional, Izin Galian C, hingga pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Kami ingin tahu kondisi sebenarnya di lapangan dan akan menindaklanjuti keabsahan seluruh perizinan tersebut. Pada dasarnya kami tidak melarang investasi, tetapi seluruh aturan hukum dan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten PALI harus dipenuhi terlebih dahulu, terutama soal kejelasan pengolahan limbah ( B3, ) tegas Saparudin kepada media.
LSM PMP menilai, keberadaan investasi di Kabupaten PALI memang berpotensi mendorong roda perekonomian lokal. Namun, kepatuhan terhadap kewajiban administratif dan kelestarian lingkungan tidak boleh diabaikan begitu saja demi keselamatan masyarakat sekitar.
Respon Perusahaan dan Pemerintah Daerah
Menanggapi sorotan publik dan langkah penelusuran yang dilancarkan oleh lembaga swadaya masyarakat tersebut, pihak pengelola PT AbuRahmi menegaskan komitmennya untuk menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Perusahaan menyatakan siap berkoordinasi secara terbuka serta menunjukkan bukti legalitas perizinan kepada pihak terkait apabila diperlukan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten PALI menyatakan keterbukaannya terhadap masuknya investasi kelapa sawit yang dapat menyerap tenaga kerja lokal. Meski demikian, Pemkab PALI menekankan bahwa setiap pelaku usaha di wilayahnya wajib mematuhi seluruh tahap perizinan, mulai dari izin lokasi, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), hingga tata kelola limbah.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengedepankan dialog berbasis data legalitas yang sahih, sembari memastikan proses pengawasan perizinan tetap berjalan secara objektif dan transparan.