LSM PMP PALI Keluarkan Larangan Tegas: Hentikan Sementara Pembelian dan Pengangkutan Kayu Balam sert

LSM PMP PALI Keluarkan Larangan Tegas: Hentikan Sementara Pembelian dan Pengangkutan Kayu Balam sert

PALI, SUMATERA SELATAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Masyarakat (LSM-PMP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengambil langkah strategis demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan regulasi hukum. Secara resmi, LSM-PMP mengeluarkan peringatan keras sekaligus larangan operasional sementara terkait aktivitas pengangkutan dan pembelian komoditas kayu tertentu di wilayah tersebut.
Larangan ini secara khusus menyasar aktivitas pembelian serta pengangkutan kayu jenis balam dan racok yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang (ilegal).

Pihak LSM-PMP menegaskan bahwa maklumat dan peringatan tegas ini berlaku tanpa pengecualian di seluruh wilayah hukum Kabupaten PALI, yang mencakup semua kecamatan di bawah gerbang administratif Bumi Serepat Serasan.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat serta hasil investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya mobilisasi kayu balam dan racok secara masif, yang berpotensi merugikan daerah serta merusak ekosistem hutan lokal jika tidak diregulasi dengan benar.

Ketua LSM-PMP Kabupaten PALI menyatakan bahwa peringatan ini ditujukan langsung kepada seluruh aktor yang terlibat dalam rantai bisnis komoditas tersebut. Pihak-pihak yang menjadi sorotan utama dalam maklumat ini meliputi:
Perusahaan Pengangkut Kayu: Diminta untuk segera menghentikan armada angkutannya yang membawa kayu balam dan racok ilegal keluar-masuk wilayah PALI.
Pemilik Modal (Investor): Diingatkan untuk tidak mendanai praktik pembalakan atau jual-beli hasil hutan yang tidak memiliki legalitas hukum (HPH/SIPHH atau izin sah lainnya).
Pengusaha Hasil Hutan: Diwajibkan melakukan audit internal dan memastikan seluruh dokumen asal-usul kayu yang mereka kelola telah memenuhi standar hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami tidak main-main. Penghentian sementara ini adalah bentuk kepedulian sekaligus kontrol sosial agar roda bisnis hasil hutan di PALI tidak menabrak aturan. Jika masih ditemukan adanya aktivitas pembelian dan pengangkutan kayu balam maupun racok tanpa izin pasca-peringatan ini, kami tidak segan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) guna melakukan