Aktivis Ancam Demo bersama LSM PMP , Desak Seismik 3D di PALI Dihentikan

Aktivis Ancam Demo bersama LSM PMP , Desak Seismik 3D di PALI Dihentikan

PALI – Aktivis Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Acam, mendesak agar kegiatan survei seismik 3D di wilayah PALI dihentikan sementara apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI belum memiliki regulasi daerah yang secara jelas mengatur tarif ganti kerugian bagi masyarakat terdampak.

Amirudin, seorang aktivis di Kabupaten PALI, menilai kegiatan seismik yang menyentuh lahan masyarakat harus memiliki dasar hukum serta kepastian mengenai besaran kompensasi. Hal itu penting untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

Desakan itu disampaikannya setelah mencermati surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2196/II/2024 tertanggal 30 April 2024. Dalam surat tersebut, Pemprov Sumsel menyarankan pemerintah kabupaten/kota menyusun rancangan peraturan kepala daerah mengenai tarif nilai ganti kerugian kegiatan seismik 3D dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan masing-masing daerah.

“Surat dari Pemprov Sumsel tersebut sudah jelas. Pemkab PALI telah disarankan untuk menyusun regulasi mengenai tarif ganti kerugian kegiatan seismik. Pertanyaannya, mengapa hingga saat ini aturan khusus tersebut belum juga dibuat?” ujar Amirudin yang akrab disapa Amir

Menurut dia, persoalan tarif ganti rugi tidak boleh dianggap sepele. Sebab, kegiatan seismik dapat melintasi lahan warga dan berpotensi berdampak terhadap tanaman tumbuh maupun bangunan yang berada di atas lahan tersebut.

Amr juga menyoroti surat balasan Pemkab PALI Nomor 500/39/IV/2024 tertanggal 28 Juni 2024. Dalam surat tersebut, Pemkab PALI menyatakan bahwa Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 masih berlaku dan hingga saat itu PALI belum memiliki regulasi daerah tersendiri yang mengatur tarif ganti kerugian kegiatan seismik.

“Artinya, sejak 2024 Pemkab PALI sudah mengetahui dan mengakui belum memiliki aturan tarif lokal. Namun, ketika kegiatan seismik kembali berjalan, regulasi tersebut juga belum kunjung dibuat. Padahal, Pemprov Sumsel sudah menyarankan agar Pemkab menyusun aturan tarif ganti kerugian sesuai kondisi masing-masing daerah,” tegas Amir

Amir mengatakan, pembentukan aturan tarif ganti kerugian kegiatan seismik bukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan. Menurutnya, sejumlah pemerintah kabupaten di Indonesia telah memiliki regulasi daerah sebagai pedoman pembayaran kompensasi kegiatan seismik.

“Kami meminta Pemkab PALI tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Di daerah lain sudah ada yang memiliki aturan tarif lokal untuk kegiatan seismik. Kenapa PALI belum? Padahal, ini menyangkut kepastian, kejelasan mekanisme pembayaran, serta perlindungan hak masyarakat yang terdampak kegiatan seismik,” katanya.

Ia menilai aturan lokal penting untuk menyesuaikan besaran ganti kerugian dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat PALI, sekaligus memberikan kepastian kepada perusahaan yang melaksanakan kegiatan eksplorasi.

Amirudin,menegaskan, jangan sampai kegiatan seismik sudah berjalan di tahun ini, sementara masyarakat nanti akan mempersoalkan besaran ganti rugi setelah terjadi kerusakan. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu persoalan di kemudian hari karena tidak adanya kepastian mengenai standar dan besaran kompensasi yang harus diterima.

“Jangan masyarakat yang selalu diminta menerima keadaan. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Kalau memang aturan mengenai tarif ganti rugi belum tersedia, sebaiknya kegiatan seismik dihentikan sementara sampai regulasinya jelas dan ada kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.

Amr, bahkan menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi apabila kegiatan seismik tetap dilaksanakan tanpa adanya kepastian regulasi yang jelas mengenai besaran dan mekanisme ganti kerugian. Menurutnya, kepastian aturan diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan memiliki dasar yang jelas untuk memperoleh perlindungan atas dampak kegiatan seismik.

“Kami tidak menolak investasi maupun kegiatan eksplorasi. Namun, seluruh kegiatan harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak masyarakat. Jika regulasi mengenai tarif ganti kerugian belum jelas, kami siap turun ke jalan, mendatangi Kantor Pemkab PALI dan DPRD PALI untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus mendesak agar kegiatan seismik dihentikan sementara sampai ada kepastian aturan,” ujarnya.

Ia juga meminta DPRD PALI menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemkab PALI, khususnya dalam memastikan perlindungan dan kepastian hak masyarakat yang lahannya terdampak kegiatan seismik. Menurutnya pembahasan mengenai persoalan seismik seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan, bukan melalui rapat tertutup, terlebih ketika agenda dan jadwal rapat telah ditetapkan secara resmi.

Menurut Dewa, pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga muncul konflik antara masyarakat dan perusahaan. Regulasi mengenai tarif ganti kerugian kegiatan seismik perlu disiapkan sejak awal sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Pemerintah harus bergerak sebelum persoalan terjadi, bukan setelah masyarakat melakukan protes. Kalau memang sudah ada surat dari Pemprov yang menyarankan pembentukan aturan, seharusnya itu segera ditindaklanjuti. Apalagi, tahun lalu sudah banyak masyarakat yang memprotes persoalan kegiatan seismik,”tuturnya.

Ketua LSM - PMP ( Peduli Masyarakat PALI) Saparudin Angkat Bicara Kalau ini tidak Di Perpak ganti rugi secara terbuka kami akan melakukan Demontrasi ke kantor Bupati dan kantor DPRD kabupaten PALI, Terkait Sismik.

Selanjutnya dikelompokkan berdasarkan isu kritis untuk memastikan hak-hak warga terlindungi secara hukum, finansial, dan lingkungan:

1. Dasar Hukum dan Transparansi Penilaian
Aturan Penilaian: "Aturan atau standar Peraturan Gubernur/Bupati nomor berapa yang dijadikan acuan untuk menentukan harga setiap jenis tanaman?"
Rincian Inventarisasi: "Apakah data hasil inventarisasi tanaman milik warga sudah diverifikasi bersama secara terbuka, dan apakah ada masa sanggah jika jumlah atau jenis tanaman warga tidak sesuai?"

Independensi Penilai: "Siapa penilai publik (KJPP) yang menghitung nilai ganti rugi ini, dan apakah warga bisa melihat rincian


kalkulasi per batang/per meter perseginya?"
2. Skema Nilai Ganti Rugi dan Kerugian Ekonomi
Produktif vs Non-Produktif: "Apakah penilaian harga pohon produktif (seperti kelapa sawit, karet, atau buah-buahan) sudah memperhitungkan potensi kehilangan pendapatan (lost profit) warga selama beberapa tahun ke depan, bukan sekadar harga kayu?"
Fasilitas Umum & Akses: "Bagaimana perhitungan ganti rugi untuk tanaman pendukung atau infrastruktur swadaya warga (seperti saluran irigasi atau pagar) yang ikut terdampak pembangunan jalan?"


3. Ketepatan Waktu dan Metode Pembayaran
Kejelasan Jadwal: "Kapan tanggal pasti pencairan dana ganti rugi ini, dan apakah pembayaran dilakukan secara langsung tanpa ada pemotongan atau biaya perantara?
Kepastian Sebelum Konstruksi: "Apakah ada jaminan tertulis bahwa kegiatan pembebasan/pengerjaan jalan tidak akan dimulai sebelum seluruh dana ganti rugi masuk ke rekening warga?"


4. Dampak Lingkungan dan Akses Jalan
Status Jalan: "Setelah jalan pengerukan/akses pengeboran ini dibangun, apakah jalan tersebut boleh dimanfaatkan oleh warga sekitar atau bersifat tertutup (private)?"


Dampak Sampingan: "Jika kegiatan alat Sismik merusak tanaman di luar area kesepakatan bagaimana mekanisme ganti rugi susulannya?"
Tips Tambahan saat Pertemuan:
Dokumentasi: Catat nama pihak perusahaan/instansi yang hadir dan mintalah Notulensi Pertemuan/Berita Acara yang ditandatangani bersama. Bilang Sapar.