PALI, Sumsel Riset Online Keselamatan para buruh di area kerja berisiko tinggi kembali dipertaruhkan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membongkar dugaan pelanggaran berat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pengalihan jalur pipa milik Pertamina Adera Field di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab.
Hasil investigasi dan pantauan langsung LSM Macan di lapangan menemukan pemandangan mengejutkan: para pekerja nekat melakukan aktivitas berisiko tinggi seperti penggalian dan penanganan jalur pipa migas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan nasional.
Pihak pelaksana proyek, PT Energi Dua Roda, bersama manajemen proyek diduga kuat sengaja membiarkan kondisi berbahaya ini demi mengejar tenggat pengerjaan, tanpa memedulikan risiko kecelakaan kerja yang mengintai setiap saat.
Perwakilan LSM Macan PALI, Sunip, menilai pembiaran ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pengabaian terang-terangan terhadap keselamatan jiwa di area operasional industri migas.
"Kami turun langsung dan menyaksikan sendiri di lapangan. Para pekerja dibiarkan menggali dan mengurus jalur pipa tanpa APD standar K3. Ini sangat berbahaya Pertamina Adera Field dan pelaksana proyek terkesan tutup mata dan meremehkan keselamatan jiwa pekerja," tegas Sunip, Sabtu (15/8).
Mengangkangi Payung Hukum K3
Sunip menegaskan, praktik pembiaran tanpa APD ini disinyalir telah menabrak sejumlah regulasi dan undang-undang keselamatan kerja nasional, di antaranya:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan jaminan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja di tempat kerja.
Permenaker No. Per.08/MEN/VII/2010, yang menetapkan kewajiban mutlak penyediaan dan penggunaan APD sesuai tingkat risiko pekerjaan.
UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja, yang memuat ancaman sanksi administratif hingga sanksi pidana denda mencapai ratusan juta rupiah bagi korporasi yang mengabaikan K3.
Desak Disnaker Jatuhkan Sanksi Tegas
Atas temuan tersebut, LSM Macan mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten PALI serta instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan dan memanggil pihak manajemen Pertamina Adera Field.
"Kami minta Disnaker dan aparat berwenang segera melakukan sidak dan menindak tegas manajemen Pertamina Adera Field. Jangan tunggu ada korban jiwa atau insiden ledakan pipa baru sibuk saling lempar tanggung jawab. Penegakan hukum dan sanksi tegas harus dijatuhkan agar ada efek jera!" pungkas Sunip.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari manajemen Pertamina Adera Field terkait temuan pelanggaran K3 di lokasi proyek Desa Pengabuan tersebut.













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!